Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Hutan Rakyat
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 4 Tahun 2015
PENGELOLAAN HUTAN RAKYAT
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Fara Salsabila Syafni Lubis
191201087
HUT 3D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun judul Paper atau blog ini adalah “Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2015”. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada Dosen Mata Kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si yang telah memberikan materi dengan baik dan benar.
Dalam penyusunan paper ini tidak luput dari berbagai macam sumber sebagai referensi untuk memperkuat dan membuka cakrawala serta wawasan penulis untuk menganalisis materi dalam karya tulis ini. Sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper atau blog ini dan dapat disusun menjadi sebuah karya tulis yang diharapkan akan bermanfaat bagi para pembaca. Semoga dengan kehadiran tugas ini dapat menambah wawasan dan ilmu kita bersama. Penulis menyadari bahwa Paper ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk membuat tulisan yang lebih baik kedepannya, terimakasih.
Medan, Januari 2021
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hutan rakyat ialah hutan yang terdapat di atas tanah yang dibebani hak atas tanah seperti hak milik, hak guna usaha dan hak pakai (Undang undang RI No.41, 1999). Hutan rakyat dikembangkan pada tanah darat/kering. Tanah darat sangat peka terhadap erosi. Apabila struktur dan komposisi tanaman tidak dikelola melalui pengaturan pola tanam yang baik yakni keanekaragaman dan kerapatannya sangat rendah, serta tidak memiliki keanekaragaman strata ketinggian pohon maka jika terjadi hujan akan terjadi limpasan permukaan dan erosi. Tanah yang mengalami erosi kesuburannya akan menurun. Apabila erosi terus berlangsung maka lahan menjadi kritis. Pada lahan kritis unsur hara yang dibutuhkan oleh tanaman menjadi tidak tersedia. Akibatnya pertumbuhan tanaman terhambat dan produksi tanaman rendah sehingga pendapatan petani pun menjadi rendah.
Petani dengan pendapatan rendah sangat sulit untuk dapat meningkatkan kesejahteraanya. Akibatnya, petani hutan rakyat akan terus berada pada level di bawah garis kemiskinan, oleh karena itu diperlukan suatu upaya perubahan model pengelolaan lahan darat untuk menekan laju erosi dan limpasan permukaan. Salah satu pola rehabilitasi lahan secara vegetasi adalah dengan membangun hutan rakyat. Melalui pembangunan hutan rakyat akan terjadi peningkatan produktivitas lahan serta menunjang konservasi tanah dan air (Andayani, 1995).
Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya. Namun, dalam perkembangan praktik otonomi daerah, persoalan demi persoalan muncul berkenaan dengan penetapan dan pelaksanaan Perda ini, sampai kemudian Pemerintah (Pusat) kewalahan untuk melaksanakan pengawasan sampai pembatalannya. Perda adalah produk daerah yang unik, karena dihasilkan dari sebuah proses yang didominasi kepentingan politik lokal.Sejak otonomi daerah bergulir, muncul ribuan Perda pajak dan retribusi daerah yang memberatkan investor. Perda ini dianggap menimbulkan masalah ekonomi biaya tinggi yang berdampak bagi pertumbuhan ekonomi, baik lokal maupun nasional. Sehingga banyak Pemerintah Daerah yang memanfaatkan peluang meningkatkan PAD melalui Perda.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap para petani hutan rakyat
2. Pengelolaan hutan rakyat yang diselenggarakan oleh Provinsi Sulawesi Selatan didasarkan atas asas apa saja
3. Bagaimana kebijakan mengenai hutan rakyat yang telah ditetapkan Pemerintah daerah dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 dengan Pemerintah Pusat
4. Bagaimana pembinaan kawasan pengembagan komoditas unggul hutan rakyat yang dikelola Pemerintah
1.3 Tujuan
1. Mengidentifikasi berbagai kebijakan yang ditetapkan Pemerintah terhadap kesejahteraan petani hutan rakyat
2. Menelaah berbagai kebijakan dan peraturan perundangan tersebut serta mengkaji konsistensi dan sinkronisasi kebijakan tersebut,
3. Menganalisis kebijakan oleh Pemerintah terhadap kesejahteraan kawasan hutan yang ditetapkan
4. Untuk mengetahui perkiraan laju manfaat hutan rakyat berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah.
BAB II
ISI
Hutan Rakyat sudah sejak lama memberikan sumbangan ekonomi maupun ekologis baik langsung kepada pemiliknya maupun kepada masyarakat sekitar. Namun demikian pada awalnya perhatian para birokrat, pelaku bisnis, pemerhati lingkungan maupun peniliti sangat terbatas. Perhatian memang lebih banyak diberikan pada sumbangan hutan alam yang pada masa-masa awal kekuasaan orde baru dijadikan sebagai salah satu sumber pendapatan Negara. Baru kemudian ketika pada akhirnya pengelolaan hutan alam yang lebih berorientasi pada pendapatan ekonomi dengan dukungan pengusaha kehutanan terbukti tidak mampu melestarikan hutan bahkan menyisakan kerusakan hutan yang sangat parah. Pihak-pihak tersebut sedikit demi sedikit mulai memperhatikan keberadaan hutan rakyat. Bahkan, walaupun nuansa politis dan propagandanya masih domininan dari pada poltical will yang diberikan, pengelolaan hutan berbasis masyarakat telah diakui sebagai salah satu solusi permasalahan kehutanan di Indonesia.
Sejatinya masyarakat telah lama mengenal pola pemanfaatan lahan yang menyerupai hutan rakyat. Perkembangan hutan rakyat walaupun hanya dengan dukungan program dan pendanaan yang relatif terbatas menunjukkan hasil yang luar biasa. Beberapa studi yang dilakukan perguruan tinggi melaporkan bahwa pemenuhan kebutuhan kayu pertukangan dan kayu bakar rakyat ternyata sebagian besar bersumber dari hutan rakyat. Pada daerah-daerah di mana hutan rakyat berkembang, salah satu faktor yang mendukung tingginya minat masyarakat mengembangkan hutan rakyat adalah berkaitan dengan jaminan/kepastian atas pemanfaatan hasil hutan. Pemilik lahan juga memiliki kebebasan untuk menentukan jenis dan pola tanam sesuai kebutuhannya.
Meskipun telah berkembang dan memberikan kontribusi nyata secara ekonomi maupun ekologis, hingga saat ini belum ada definisi hutan rakyat secara legal formal. Dalam 2 undang-undang Kehutanan yang pernah ada yaitu UU Kehutanan no 5/1967 maupun UU no 41/1999 tidak secara spesifik menyebutkan Hutan Rakyat. Dalam UU no 5/1967 istilah yang bisa dijadikan acuan/ menyerupai dengan Hutan Rakyat adalah Hutan Milik, yang didefinisikan sebagai hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik. Sedangkan dalam UU no 41/1999, istilah yang bisa dikaitkan dengan hutan rakyat adalah Hutan Hak yang didefinisikan sebagai hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Pengertian semacam itu kurang mempertimbangkan keadaan yang berkembang di lapangan.
BAB III
PEMBAHASAN
Hasil kajian terhadap kebijakan Peraturan Daerah Sulawesi Selatan didapati bahwa Sulawesi Selatan memiliki potensi Hutan Rakyat yang cukup besar yakni seluas 295.926 hektar, yang tersebar di semua Kabupaten/Kota perlu dikelola untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani hutan serta membuka kesempatan kerja dan peluang usaha melalui berbagai model pengelolaan, pembinaan, pemberdayaan, pendampingan dan penerapan teknologi tepat guna dan fasilitas pemasaran hasil.
Tujuan pengelolaan Hutan Rakyat diantaranya, memberikan kepastian usaha bagi petani Hutan Rakyat melalui pengakuan hak atas lahan, pembinaan, pelembagaan, pemberdayaan, fasilitas pendanaan dan pasar dalam satu sistem pengelolaan terpadu; meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, pendapatan Daerah dan berkontribusi dalam percepatan pembangunan ekonomi Daerah secara proporsional; meningkatkan dayaguna dan hasilguna pengelolaan Hutan Rakyat dalam keterkaitan dengan industri pengolahan; terjaminnya kelestarian lingkungan hidup melalui penerapan tindakan konservasi tanah dan air; dan terbangunnya organisasi kelompok tani Hutan Rakyat dan kelembagaan pembinaan Hutan Rakyat pada institusi pemerintah yang mengurusi Hutan Rakyat.
Aspek ekonomi/produksi hutan rakyat
Dalam bagian ini telah diuraikan dalam Bagian Kedua/Tujuan, pada pasal 4 : Pengelolaan Hutan Rakyat bertujuan untuk memberikan kepastian usaha bagi petani Hutan Rakyat melalui pengakuan hak atas lahan, pembinaan, pelembagaan, pemberdayaan, fasilitas pendanaan dan pasar dalam satu sistem pengelolaan terpadu; meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, pendapatan Daerah dan berkontribusi dalam percepatan pembangunan ekonomi Daerah secara proporsional; meningkatkan dayaguna dan hasilguna pengelolaan Hutan Rakyat dalam keterkaitan dengan industri pengolahan.
Aspek kelembagaan pengelolaan hutan rakyat
Pengelolaan hutan rakyat pada umumnya dilakukan secara perorangan pada lahan milik. Pada Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan no 4 tahun 2015, BAB V tentang Kelembagaan disebutkan bahwa :
1.Untuk memantapkan kegiatan pengelolaan Hutan Rakyat maka diperlukan satu sistem kelembagaan lintas sektor yang terkait dengan kegiatan pengelolaan Hutan Rakyat.
2.Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk memfasilitasi kegiatan pembangunan Hutan Rakyat dan membina kelompok-kelompok tani hutan.
3.Lembaga pengelola Hutan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Dinas.
4.Lembaga Pengelola Klaster pengembangan Hutan Rakyat dapat berupa Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
5.Ketentuan lebih lanjut mengenai UPTD pengelolaan klaster Hutan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Peran hutan rakyat terhadap lingkungan
Dalam rangka menjamin pemanfaatan sumberdaya alam Hutan Rakyat, yang mengacu pada prinsip-prinsip kelestarian guna mewujudkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan berdasarkan pada asas partisipatif, berwawasan lingkungan, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, transparan, dan akuntabel, maka perlu didukung oleh suatu regulasi Daerah yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan Nasional dan sistem perencanaan pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan.
Praktik empiris dan faktual menampakkan bahwa akibat pemanfaatan sumberdaya alam Hutan Rakyat, di Provinsi Sulawesi Selatan yang kurang memerhatikan prinsip-prinsip kelestarian telah menyebabkan terjadinya penurunan daya dukung sebagian besar ekosistem lingkungan hidup, yang dicirikan dengan terjadinya banjir, erosi, sedimentasi, tanah longsor dan kekeringan yang mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat dan oleh karena itu perlu dilakukan upaya meningkatkan daya dukung Hutan Rakyat di Daerah ini.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
1.1 Kesimpulan
1. Pengelolaan Hutan Rakyat meliputi : perencanaan; organisasi; kelembagaan; pelaksanaan; pembinaan; pengawasan; pemberdayaan masyarakat; peran serta masyarakat; penghijauan; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
2. Hutan Rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimum 0,25 ha (nol koma dua puluh lima hektare), penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50 % (lima puluh persen).
3. Kelompok tani Hutan Rakyat dalam satu Kabupaten/Kota dihimpun dalam satu gabungan kelompok tani hutan Kabupaten/Kota.
4. Identifikasi karakteristik Hutan Rakyat meliputi : jenis tanaman; pola tanam; jarak tanam; kondisi topografi; tanah; sumber air; dan kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat.
5. Dalam pelaksanaan pembangunan Hutan Rakyat perlu memperhatikan kondisi lahan dan menerapkan tindakan konservasi tanah dan air sesuai kebutuhan lingkungan Hutan Rakyat.
3.2 Saran
Sumberdaya alam Hutan Rakyat, adalah karuniah Tuhan Yang Maha Esa sehingga harus dikelola secara bijak, agar dapat dimanfaatkan secara berdayaguna, berhasilguna serta berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, baik untuk generasi sekarang maupun yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2015
Arupa, 2004; Studi Potensi dan Pemasaran Hutan Rakyat.
Persiapan Menuju Implementasi Sertifikasi PBML. Billy Hindra, 2006; Potensi dan Kelembagaan Hutan Rakyat.
Prosiding Seminar Hasil Litbang Hasil Hutan 2006 : 14-23
Dudung Darusman dan Hardjanto, 2006; Tinjauan Ekonomi Hutan Rakyat. Prosiding Seminar Hasil Penelitian Hasil Hutan 2006 : 4-13

BLOG YANG SANGAT INFORMATIF DAN BERMANFAAT
BalasHapusMakasih kak tapi kok ngegas
HapusWah infonya sangat bermanfaat kak, semangat untuk konten selanjutnya ✨
BalasHapusMakasih kak
HapusMantap, sangat bermanfaat kak👍👍
BalasHapusMakasih kak
HapusMantaap kak👍
BalasHapusThanks!!
HapusMANTAPPP PAKKK
BalasHapusMAKASIH PAK
HapusWah Sangat bermanfaat kak
BalasHapusThanks!!
HapusMantap👍
BalasHapusTimaaci yunn
HapusMantap kak, menambah wawasan saya.
BalasHapusMakasih eren
HapusSangat bermanfaat..
BalasHapusThanks bar!!
HapusMantap Kak, sukses selalu
BalasHapusTimaaci putt
HapusTerima kasih kak, sangat bermanfaat banget
BalasHapusMakasih kaaak
HapusSangat bermanfaat, semangat terus membagikan ilmu😊
BalasHapusMakasih kak :)
Hapusmaterinya sangat bermanfaat kak
BalasHapusThanks din!!
HapusSangat bermanfaat👍
BalasHapusThanks Nad!
HapusSangat bermanfaat kak informasinya :)
BalasHapusMakasihhh!!
HapusMantul sangat informatig
BalasHapusInformatif
HapusMakasihhh!!
HapusSaya dari pihak pengamat,mengamat amati apa yg mau diamati ternyata setelah diamati apa yang diamati itu sebagian teramati dan sebagian lagi tidak teramati apa yang mau diamati karena mengamati ini perlu pengamatan yang amat sangat amati
BalasHapusUdah deng saya amati
Terimakasih mbak
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusTerimakasih pengamat!!
Hapuswaahhh,materi yang sangat bermanfaat 👍👍
BalasHapusTerimakasih kaak!
HapusKeren kak, sangat bermanfaat
BalasHapusTerimakasih kak!
HapusMantap kak
BalasHapusTerimakasih bang!
HapusTerimakasih infonya sangat bermanfaat mbak
BalasHapusmakasih sanak!
Hapus